Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Pergantian Sekretariat Dewan Kabupaten  Malaka  Dinilai  Cacat Hukum

132
×

Pergantian Sekretariat Dewan Kabupaten  Malaka  Dinilai  Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Pergantian dan Pelantikan  Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Kabupaten Malaka  yang dilakukan Bupati Malaka, Simon Nahak, Jumat ( 14/1-2022) dinilai Cacat Hukum karena bertentangan dengan UU  Pemerintahan Daerah No. 23/ tahum  2014 pasal 205 ayat 2  dimana dalam proses pemberhentian dan pengangkatan Sekwan  harus mendapatkan persetujuan pimpinan dewan.

Proses pergantian ini perlu  dikritisi supaya dalam melakukan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka harus sesuai  ketentuan dan aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH mengatakan hal itu  kepada wartawan di Betun- Ibu Kota Kabupaten Malaka- Provinsi NTT, Jumat ( 14/1-2022).

Dikatakannya, persoalan mutasi Pejabat Eselon di lingkup Pemkab Malaka itu silahkan dilakukan asalkan  sesuai ketentuan dan regulasi.

” Khususnya untuk Pergantian dan Pelantikan Sekwan itu patut dikritisi karena  hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yakni harus mendapatkan persetujuan  Pimpinan Dewan”

” Bagi kami Pergantian Pejabat Eselon itu hal biasa tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan dan aturan”

” Tadi saya sudah kontak Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD ternyata tidak ada surat dari Pemerintah terkait rencana pelantikan itu”

” Hari Senin kami akan gelar rapat bersama Pimpinan Dewan untuk menyikapi persoalan ini”

Plt Kaban BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko  hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Ketika ditelpon Hand Phonenya tidak aktif (  boni)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *