Pergantian dan Pelantikan Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Kabupaten Malaka yang dilakukan Bupati Malaka, Simon Nahak, Jumat ( 14/1-2022) dinilai Cacat Hukum karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah No. 23/ tahum 2014 pasal 205 ayat 2 dimana dalam proses pemberhentian dan pengangkatan Sekwan harus mendapatkan persetujuan pimpinan dewan.
Proses pergantian ini perlu dikritisi supaya dalam melakukan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun- Ibu Kota Kabupaten Malaka- Provinsi NTT, Jumat ( 14/1-2022).
Dikatakannya, persoalan mutasi Pejabat Eselon di lingkup Pemkab Malaka itu silahkan dilakukan asalkan sesuai ketentuan dan regulasi.
” Khususnya untuk Pergantian dan Pelantikan Sekwan itu patut dikritisi karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yakni harus mendapatkan persetujuan Pimpinan Dewan”
” Bagi kami Pergantian Pejabat Eselon itu hal biasa tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan dan aturan”
” Tadi saya sudah kontak Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD ternyata tidak ada surat dari Pemerintah terkait rencana pelantikan itu”
” Hari Senin kami akan gelar rapat bersama Pimpinan Dewan untuk menyikapi persoalan ini”
Plt Kaban BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Ketika ditelpon Hand Phonenya tidak aktif ( boni)