Radar Malaka, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan menggelar Sosialisasi Anti Korupsi khususnya bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan hingga kepala desa.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Pemkab Bintan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 19 November 2024, di Aula Bandar Seri Bentan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang memiliki dampak luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara extraordinary.
“Korupsi adalah penyakit sosial yang merusak fondasi moral, etika, dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Ronny juga mengajak seluruh pihak untuk memahami dan menghindari praktik korupsi serta menyadari betapa penting peran semua instansi pemerintah dalam upaya memberantas masalah tersebut.
“Korupsi, dalam segala bentuknya, merugikan semua pihak. Selain merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik, korupsi juga menghambat pembangunan di bidang ekonomi dan sosial,” tambah Ronny.
Ronny menegaskan bahwa pentingnya mencegah korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap individu dan warga negara yang memiliki kesadaran akan nilai-nilai etika dan moral yang tinggi.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bintan, Irma Annisa, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi merupakan salah satu agenda yang diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan termasuk dalam Target MCP (Monitoring Center of Prevention) Tahun 2024 yang mencakup delapan area intervensi.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah di daerah,” papar Irma.
Irma menambahkan, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif yang diambil oleh Pemkab Bintan untuk mencegah praktik korupsi yang dilakukan oleh aparat penyelenggara negara.
Editor: Budi Adriansyah