Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Kim Taolin ( SN-KT) diakhir masa kepemimpinannya ( 2021-2024) meninggalkan warisan berbagai kasus dugaan korupsi, diantaranya bantuan kemanusiaan berupa bantuan rumah Seroja bagi warga korban bencana di Kabupaten Malaka.
Dana Bantuan Rumah Seroja sebesar Rp.57.525.000.000, dialokasikan untuk merehab rumah sebanyak 3.118 KK itu diduga kuat dikorupsi secara berjamaah baik oleh oknum-oknum pejabat daerah yang berkolaborasi dengan para oknum pengusaha yang mengerjakan proyek kemanusiaan itu.
Apapun alasannya, proyek bantuan rumah Seroja itu Proyek gagal karena tidak ada asas manfaat untuk rakyat sehingga para pelaku yang diduga terlibat harus diusut karena sudah menyusahkan rakyat.
Tokoh Masyarakat Malaka, Paulus Seran Bauk, SH mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa ( 24/9-2024).
Dikatakannya, apapun alasannya bantuan kemanusiaan Rumah Seroja harus diusut karena itu kejahatan kemanusiaan.
” Kita patut sayangkan karena dugaan korupsi proyek puluhan miliar itu terjadi saat kepemimpinan SN-KT. Tragisnya, hingga akhir masa jabatan SN-KT proyek itu mangkrak dengan status nasib tak tentu”, ujarnya.
” Kita berharap kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka yang sementara diperiksa Polda NTT segera ditetapkan tersangkanya agar jelas bagi rakyat”, tandasnya.
Seperti diberitakan media ini ,
Alokasi Dana Bantuan Seroja sebesar Rp.60.460.000.000,- Transfer dari Pusat, langsung masuk di Rek.Virtual Account BPBD Kab.Malaka pada BRI unit Betun. Realisasi Peruntukan bagi Penerima sebesar: Rp.57.525.000.000,- dengan Sisa Dana sebesar Rp.2.935.000.000,- yang semua itu tersimpan di Rek Virtual Acc BRI unit Betun.
Dari Dana Rp.57.525.000.000,- itu di Alokasikan kpd: 3.118KK Terdampak/Penerima dengan Rincian:
1.Rehab Ringan (RR)=2.210KK.
2.rehab Sedang (RS)=399KK.
3.Rehab Berat (RB)=509KK.
Dari ke 3 item Rehab itu Totalnya: Rp.57.525.000.000,-
Aliran Dana adalah Masyarakat Penerima Bantuan dapat membuka sendiri Rek.nya di BRI Unit Betun untuk ke 3 katagori penerima itu. Setelah itu BRI Melakukan Pengisian Rek. Masyarakat Penerima dengan Status Terblokir, Pencairan itu bisa dapat dilakukan setelah pihak 3/Kontraktor dapat menyelesaikan Pekerjaan & dilakukan PHO oleh Konsultan untuk Pek. RR & RS.
Kalau untuk RB dilakukan pembayaran sesuai dengan Termin & Progres Fisik pekerjaan di laangan . Pencairan itu dapat di lakukan dengan cara: Pendebitan Masy. Penerima yang terblokir itu Langsung ke Rek. Pihak 3/para Kontraktor itu. Metode pelaksanaan & jangka waktu sesuai Masa Transisi Darurat yang semua itu telah tertuang dalam JUKNIS yang ditandatangani oleh Bupati Malaka. ( boni)