( Photo : Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Marius Boko)
Malaka- Pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Malaka Terpilih, Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu ( SBS-HMS) harus mengembalikan jumlah penyertaan modal di Bank NTT per tahun minimal senilai Rp 10 Miliar sesuai ketentuan dan Perda Penyertaan Modal di Bank NTT yang ditetapkan pemerintah bersama DPRD Kabupaten Malaka.
Pasalnya, selama SN- KT Pimpin Malaka,, sesuai Perda Penyertaan Modal di Bank NTT yang seharusnya senilai Rp 10 Miliar per tahun tetapi dipangkas SN-KT hingga Rp 1 Miliar per tahun tanpa revisi Perda sehingga harus dikembalikan ke posisi semula.
Penyertaan modal di Bank NTT itu penting sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) di Kabupaten Malaka dan bisa membantu rakyat kembangkan Usaha Mikro.
Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Marius Boko mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (11/2-2025).
Dikatakannya, memperhatikan Penyertaan Modal Pemkab Malaka di Bank NTT selama SN-KT berkuasa ada penurunan jumlah dana penyertaan modal yang sangat signifikan dari Rp 10 Miliar ke Rp 1 Miliar per tahun sehingga sangat berpengaruh terhadap PAD Malaka.
” Ini Pelanggaran Perda sehingga harus dievaluasi Pemerintah dan bila memungkinkan harus dikembalikan ke jumlah aslinya yakni Rp 10 Miliar sebagai dana Saving Pemerintah juga bisa mendongkrak PAD Kabupaten Malaka”, ujarnya.
Dikatakannya, Bank NTT merupakan Bank milik Pemprov NTT dimana para Kepala Daerah dari 22 Kabupaten/Kota dan Gubernur NTT sebagai Pemegang sahamnya sehingga sangat tidak elok Pemda Malaka secara sepihak menurunkan Jumlah dana Penyertaan Modal di Bank NTT per tahun hanya Rp 1 Miliar.
” Ini sangat jelas Pelanggaran Perda karena tidak direvisi
sehingga harus dievaluasi kembali karena selain merugikan Pemerintah Daerah juga masyarakat Kabupaten Malaka”, ujarnya.
Marius mengatakan kehadiran Bank NTT selain bisa tingkatkan PAD Malaka juga bisa membantu masyarakat untuk kembangkan UKM sesuai bidang usaha yang digeluti. ( boni)