Radar Malaka, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan mengadakan Rapat Paripurna untuk menandai Penutupan Masa Persidangan Pertama tahun 2024, pada Senin, 11 November 2024, yang diselenggarakan di Ruang Paripurna Sekretariat Dewan Bintan.
Fiven Sumanti, Ketua DPRD Bintan, dalam kesempatan tersebut menyatakan berdasarkan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ayat 1, bahwa tahun sidang DPRD dimulai sejak pengucapan sumpah dan janji. Tahun sidang tersebut terbagi menjadi 3 masa persidangan, yang mencakup sidang pertama, kedua, ketiga, dan masa reses, seperti yang diatur dalam ayat 2.
Sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Bintan, setiap Anggota DPRD akan melaksanakan reses sesuai dengan Pasal 88 ayat 1, dengan masa reses maksimal selama 6 hari dalam satu kali periode reses. Masa reses pertama periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 11 November hingga 16 November 2024.
Harapannya melalui masa reses ini, semua Anggota DPRD Bintan dapat berinteraksi langsung dengan konstituennya, mendengarkan aspirasi, serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah pemilihannya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, yang turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan harapannya bahwa melalui kegiatan reses ini, berbagai aspirasi masyarakat dapat terakomodasi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Ahdi Muqsith menyatakan, “Reses merupakan sarana yang efektif bagi Anggota DPRD untuk merumuskan solusi serta kebijakan yang tepat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Dengan diadakannya reses, Anggota DPRD dapat berdialog langsung dengan berbagai pihak, termasuk Tokoh Masyarakat, guna memahami berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat.”
Editor: Budi Adriansyah