Malaka – Progres Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Malaka di tanggal 10 Oktober 2024 sebesar 92 persen.
Mulai tanggal 11/10-2024, karena pekerjaan masih berjalan maka kontraktor masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu 50 hari yang dibuat dalam adendum.
PPK Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka , Yanuarius Manek Bria mengatakan hal itu kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (15/10-2024).
Dikatakannnya, sesuai dokumen kontrak, pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka , harus selesai pada tanggal 10 Oktober 2024, namun karena pekerjaan itu baru mencapai 92 persen progres fisik maka kontraktor diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu 50 hari.
Kata dia, untuk saat ini pekerjaan masih berjalan untuk tahap finishing.
Dia mengatakan untuk keterlambatan pekerjaan akan dikenakan denda dari sisa pekerjaan yang belum selesai. ( boni)