Malka – Jajaran Polres Malaka sampai saat ini Netral dalam pelaksanaan Pilkada Malaka 27 November 2024.
Polres Malaka tidak berpihak pada paslon tertentu tetapi hadir untuk amankan kampanye dan masyarakat. Polisi hadir untuk seluruh masyarakat Malaka.
Untuk menjaga kantibmas selama proses Pilkada diharapkan Penyelenggara ( KPU dan Bawaslu ) harus beri surat peringatan kepada Paslon agar dalam kampanye tidak boleh konvoi dan tidak boleh membawa massa dari luar.
Kapolres Malaka , AKBP Rudi Junus Jacob Ledo , SH., S.I.K. menyampaikan hal itu dalam
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Debat terbuka Kedua Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Malaka di Betun, Selasa (29/10-2024)
Dikatakannya, hingga saat ini Polres Malaka tetap netral dan tetap suport untuk pilkada yang aman dan damai.
” Kantibmas di Malaka sampai saat ini sangat kondusif. Pers juga sudah memberikan kesejukan dalam pemberitaan sehingga kondisi seperti ini harus dipertahankan dan ditingkatkan”, ujarnya.
” Bersama pasti kita kuat, aman dan damai. Kita mau visi Malaka yang sejahtera dan maju. Malaka harus keren dan semuanya terjadi karena ada dukungan masyarakat”, imbuhnya.
” kita minta Bawaslu dan KPU harus beri surat peringatan tertulis kepada paslon agar tidak melakukan konvoi selama pelaksanaan kampanye termasuk pengerahan massa dari luar ke titik kampanye karena bisa memicu konflik”, paparnya.
Wartawan Senior Malaka, Cyriakus Kiik dalam kesempatan yang sama menegaskan dan meminta semua paslon menahan diri dengan tidak melakukan konvoi, tidak boleh ada pengerahan massa ke titik kampanye serta tidak boleh ada sound systim yang dibawa mengarak paslon menuju titik kampanye karena bisa memicu konflik antar pendukung paslon selama di perjalanan menuju tempat kampanye atau dalam perjalanan pulang.
Ketua KPU Kabupaten Malaka, YUVENTUS A. BERE dalam kesempatan yang sama mengatakan siap mengeluarkan surat peringatan tertulis dari KPU untuk konvoi agar menjadi perhatian bersama.
Bawaslu Malaka dalam kesempatan itu mengatakan kegiatan pawai dalam Pilkada dilarang dalam Undang-Undang sesuai psl 187 ayat 3.
” Bila ada pawai akan mengganggu ketertiban lalulintas maka Bawaslu minta pihak kepolisian untuk tertibkan”, tandasnya. ( boni)