( Photo : Penasehat Hukum, Petrus Kabosu,SH)
Malaka – Polda NTT harus proaktif meminta APIP Pusat untuk melalukan Audit terhadap bantuan perumahan bagi warga korban bencana Seroja Tahun 2021 di Kabupaten Malaka Senilai Rp 57, 525 Miliar.
Selain anggaran diatas, Polda NTT juga harus meminta APIP Pusat memeriksa pemanfaatan dana pendampingan yang bersumber dari APBD Malaka sebesar Rp 2,8 Miliar didalam pelaksanaan proyek bantuan kemanusiaan itu karena beraroma korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Penasehat Hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun- Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Minggu (26/1-2025).
Petrus Kabosu mengatakan ada dua alasan kenapa Polda NTT harus meminta APIP Pusat melakukan pemeriksaan /Audit terhadap proyek kemanusiaan itu :
Pertama, hingga saat ini, proyek Bantuan rumah bagi warga korban bencana di Kabupaten Malaka belum diaudit oleh APIP Pusat dan belum ada serah terima dari Pengelola kepada Pempus ( BPBD). Sesuai juknis dari Pempus, Proyek yang bersumber dari dana APBN itu harus diaudit APIP Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah. Audit itu sangat penting untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi riil di lapangan termasuk pemanfaatan anggaran dalam pengelolaan proyek dimaksud.
Kedua, Sesuai penjelasan Kapolda NTT saat berkunjung di Malaka bahwa Polda NTT saat ini sementara melakukan penyelidikan terkait proyek bantuan bencana Seroja dan jumlahnya sangat banyak, sementara tenaga penyidik dari Polda NTT sangat terbatas maka sudah saatnya Polda NTT meminta APIP Pusat untuk melakukan Audit karena secara regulasi proyek yang bersumber dari APBN itu harus diaudit APIP Pusat.
” Kalau memang Polda NTT berniat mengusut tuntas Proyek bantuan rumah bagi korban bencana Seroja di Kabupaten Malaka maka langkah konkritnya meminta APIP Pusat melakukan Audit karena secara regulasi proyek APBN itu harus diaudit APIP Pusat”, ujarnya.
Seperti dilansir media ini,
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan hal itu menjawab pertanyaan Wartawan Radarmalaka.com dalam kunjungan kerjanya di Mapolres Malaka, Kamis ( 23/1-2025) mengatakan
Polda NTT tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah bagi warga korban bencana Seroja di Kabupaten Malaka senilai Rp 57,525 Miliar.
Kapolda mengatakan dalam Kasus Seroja, Polda NTT sudah beberapa kali melakukan penelitian dan ternyata korbannya banyak .
” Polda NTT juga sudah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan dan mendapat petunjuk agar semua korban diperiksa sehingga masih menyulitkan Polda karena keterbatasan personil untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Namun demikian Polda NTT tetap berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan dan tuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka”, bebernya.
Kapolda NTT ketika ditanya wartawan terkait sudah adanya pemeriksaan terhadap para saksi yang terlibat dalam proyek kemanusiaan itu, bahkan aparat penyidik sudah melakukan uji petik pada peneriman bantuan di Malaka namun hingga kini status hukumnya belum diumumkan ke Publik tidak disangkal Kapolda.
” Karena kasusnya banyak maka strateginya Polda NTT
melakukan pemeriksaannya per wilayah dimulai dari Kota baru masuk di Kabupaten termasuk di Malaka”, ujarnya.
Ketika didesak wartawan agar Kasus dugaan korupsi rumah bantuan Seroja di Kabupaten Malaka diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).RI karena kasusnya besar dan melibatkan banyak orang, Kapolda NTT mengatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka segera diungkap.
” Kita Pastikan Polda NTT segera mengungkap kasus dugaan korupsi rumah bantuan Seroja di Kabupaten Malaka. Polda NTT pasti proses kasus itu hingga tuntas agar tidak meresahkan masyarakat”, tandasnya. ( boni).