Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukrimRegional

Pemkab Malaka Harus Tindak Lanjuti LHP Inspektorat Malaka Soal Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Tahun 2021 – Harus Segera Laporkan di APH !!!!

212
×

Pemkab Malaka Harus Tindak Lanjuti LHP Inspektorat Malaka Soal Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Tahun 2021 – Harus Segera Laporkan di APH !!!!

Sebarkan artikel ini

( Photo : Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH)

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka harus segera menindaklanjuti Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Malaka terkait dugaan Korupsi Proyek Septic Tank tahun 2021 pada lima desa di Kabupaten Malaka.

Pemerintah Kabupaten Malaka harus segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut dengan menginformasikan ke Publik untuk diketahui masyarakat termasuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum supaya diusut lebih lanjut.

Langkah cepat Pemerintah harus segera dilakukan untuk menyelamatkan uang rakyat yang berpotensi dikorupsi dari proyek bernilai kurang lebih Rp 5 Miliar itu.

Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Jumat (18/10-2024).

Dikatakannya, memperhatikan pemberitaan media dan potensi kerugian masyarakat terkait proyek pengerjaan Septic Tank tahun 2021 serta LHP Inspektorat Kabupaten Malaka maka Pemerintah harus responsif dan mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelamatkan uang rakyat yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek itu.

” Kasus ini harus segera dilaporkan ke APH untuk diproses hukum karena sudah lama ( sejak tahun 2021) dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Kondisi riil di lapangan pekerjaan itu mangkrak dan tidak ada asas manfaat bagi rakyat”, ujarnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan sudah mengaudit Proyek Septic Tank Tahun 2021 sesuai Permintaan Dinas PU Kabupaten Malaka.

” Audit sudah selesai dan hasil auditnya sudah diserahkan ke Lembaga yang minta yakni Dinas PU”, ujarnya singkat.

Kadis PU Kabupaten Malaka, Paul B. Miki ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya yang meminta Inspektorat Kabupaten Malaka mengaudit Proyek Septic Tank tahun 2021.

” Dinas PU sudah menerima LHP Inspektorat itu, selanjutnya masih dipelajari untuk mengambil langkah-langkah penting selanjutnya”, tandasnya.

Sesuai data dan informasi yang dihimpun media ini pihak ketiga yang terlibat dalam pengerjaan proyek itu masing-masing :

1. CV Joan Abadi: mengikutsertakan dua paket pekerjaan di Desa Tafuli (88 unit) dan Desa Oekmurak (88 unit) dengan nilai kontrak per paket mencapai Rp.615.516.107.

2. CV Anugerah Mychael: Bertanggung jawab atas satu paket pekerjaan di Desa Kereana (120 unit) dengan nilai kontrak mencapai Rp.839.472.146.

3. CV Sinar Geometry Septic Tank: Melaksanakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus, dengan total anggaran mencapai Rp.2.182.970.778 untuk 312 unit septic tank.
( boni/berbagai sumber)