( Photo : Inspektur Kabupaten Malaka, Remigius Leki)
Malaka – Inspektorat Kabupaten Malaka pasti melakukan pemeriksaan terhadap desa dan Pendamping desa yang diduga kuat melakukan penyelewengan Bantuan Sosial ( Bansos) dan Bantuan Rawan Pangan bagi masyarakat.
Pemeriksaan itu pasti dilakukan untuk memastikan pengelolaan Bansos dan bantuan rawan pangan di setiap desa sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan.
Penegasan itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada wartawan, Sabtu (28/12-2024).
Dikatakannya, isu tentang dugaan penyelewengan Bansos dan bantuan rawan pangan di desa-desa belakangan ini sangat santer sehingga harus segera direspon untuk dilakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dia mengatakan sesuai informasi yang dihimpun modus yang sering terjadi yakni pergantian secara sepihak para penerima bantuan di desa tanpa alasan yang mendasar sehingga harus ditelusuri apakah proses pergantian penerima bantuan itu sudah sesuai ketentuan atau tidak.
” Gonta ganti penerima bantuan itu terlihat sudah jadi mode di desa-desa. Setiap kali ada bantuan tiba-tiba nama penerima hilang atau diganti.
Hal ini harus diluruskan sesuai aturan karena sangat meresahkan masyarakat”, ujarnya.
Seperti diberitakan media ini, Penasehat Hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH mengatakan
Bantuan Sosial dan Bantuan Rawan Pangan bagi masyarakat pada 127 Desa di Kabupaten Malaka rentan dikorupsi.
” Modus yang digunakan, Oknum Pendamping Desa dan Oknum Kepala Desa secara sepihak menggantikan nama-nama penerima bantuan dengan nama orang lain tanpa melalui prosedur yang ditetapkan sehingga sangat meresahkan masyarakat dan merugikan pihak yang diganti namanya sebagai penerima bantuan”, ujarnya.
” Motivasi pergantian itu, selain alasan lawan politik kades dan penguasa, juga diduga kuat ada permainan pungli antara pengelola bantuan dengan penerima bantuan karena uangnya dibagi-bagi”, imbuhnya.
Kabosu mengatakan mata rantai korupsi ( pungli) ini harus diputus melalui Pemeriksaan secara menyeluruh oleh Inspektorat disetiap desa di Malaka untuk memastikan Pengelolaan Bansos dan Bantuan Rawan Pangan sudah sesuai ketentuan dan tidak diselewengkan para pemangku kepentingan di desa. ( boni)