HeadlineLintas Provinsi

Mantan Direktur PT BIS Bintan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp526 Juta

247

Radar Malaka, Bintan – Pada Kamis, 19 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan merilis Siaran Pers mengenai Penetapan Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan PT. BIS (Bintan Inti Sukses) untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Kejari Bintan telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan Mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses (PT. BIS), perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk periode 2020-2022.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2024 dengan tersangka yang diidentifikasi dengan inisial S.

Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINTO1.a /L.10.15/Fd.2/12/2024.

“Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan 2 (dua) alat bukti yang memadai untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Andy.

Selama penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, 2 orang ahli, serta tersangka. Selain itu, telah dilakukan penyitaan berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg yang mencakup dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/berkas.

Andy juga menjelaskan hasil audit tentang kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang menunjukkan kerugian sebesar Rp526.386.939,00.

Kerugian tersebut terkait dengan kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT. BIS pada periode Januari hingga Oktober 2023, serta kegiatan pembelian lahan.

“Anggaran kegiatan PT. BIS yang digunakan oleh tersangka sebagai direktur tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” ujar Andy.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andy menyatakan bahwa tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

Andy menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Bintan tetap menjalankan tugas secara profesional dan independen dalam penanganan perkara sebagai bentuk dari penegakan hukum yang profesional.

Editor: Budi Adriansyah

Exit mobile version