Laporan Polisi yang disampaikan Wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran mendapatkan respon positif Polres Malaka dan siap ditindaklanjuti Penyidik Polres Malaka.
Demikian Pernyataan Pers yang disampaikan Wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran yang diterima media ini, Senin ( 3/1-2022)
Dikatakan dalam rilis pers itu mengatakan menyusul pernyataan pers yang sudah dikeluarkan pada Senin, 02 Januari 2022, yang kemudian direspon secara positif oleh Polres Malaka, maka patutlah disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa saya, Yohanes Germanus Seran, wartawan Sakunar.com adalah Pelapor dalam kasus dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan, yang diduga dilakukan oleh oknum ASN atas nama Domi Klau Bria (DKB).
Kedua, bahwa pernyataan pers saya yang dipublikasikan beberapa rekan pers mendapatkan respon positif dari Kapolres Malaka, Bapak AKBP Rudi J. J. Ledo, SH, S. IK dan jajaran, khususnya di Satreskrim. Bahwa respon positif tersebut ditunjukkan dengan dikirimkannya kepada saya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang saya terima, Senin 03 Januari 2022, sekitar Pukul 11: 00 Wita. Bahwa SP2HP tersebut menunjukkan sikap serius Polres Malaka dalam menanggapi laporan dan pengaduan yang saya buat.
Ketiga, bahwa atas respon positif tersebut, saya selaku pelapor sangat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada Kapolres Malaka, Bapak AKBP Rudi J. J. Ledo, SH, S.IK, serta Kasat Reskrim, Bapak AKP Jamari, SH, MH dan jajaran. Sembari berharap, kebenaran dan keadilan dalam kasus ini cepat terungkap.
Keempat, bahwa melalui SP2HP tersebut terungkap bahwa laporan saya sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Penyidi dengan melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi para saksi, Ahli dan Terlapor.
Kelima, bahwa pengaduan dimaksud adalah tentang terjadinya tindak pidana: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah”, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHPidana dan Pasal 311 KUHPidana. Bahwa ancaman hukuman sesuai Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
” Demikian beberapa point yang perlu saya sampaikan terkait laporan saya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial DKB melalui media sosial FaceBook”, tandas Germanus dalam rilis persnya. ( boni)