Malaka – Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ( PAN) Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH mengatakan Pemkab Malaka ” dungu” dan tidak paham terkait Perda Penyertaan Modal di Bank NTT.
Terkait pengurangan jumlah penyertaan modal Pemkab Malaka untuk kepentingan lain termasuk pembangunan Puspem, Donatus Bere, SH, memberi catatan serta teguran keras kepada Pemkab Malaka.
Don Bere mengatakan hal itu disela Rapat APBD Perubahan 2024 di Betun, Kamis (26/9-2024).
Don Bere, yang juga mantan Sekda Malaka tersebut menyayangkan sikap pemerintah yang seenaknya menurunkan jumlah penyertaan modal dari Rp 10 miliyar menjadi hanya Rp 1 milyar setiap tahun. Lebih tragis lagi, pengurangan tersebut dilakukan tanpa merevisi Perda Penyertaan modal yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan untuk dilaksanakan.
Dikatakannya, disamping melanggar peraturan daerah, Pemkab Malaka saat ini dinilai menunjukan ketidakmampuan alias “dungu” karena salah satu pertimbangan penempatan penyertaan modal adalah peningkatan PAD Kabupaten Malaka.
Hal serupa juga disampaikan Marius Boko dari Fraksi Golkar. Marius menyangkan sikap pemerintah yang mengurangi jumlah penyertaan modal tanpa merubah Perda Penyertaan Modal.
Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti selaku Ketua TAPD mengakui hal tersebut dan memastikan bahwa perda penyertaan modal akan direvisi pada sidang 3 DPRD Kabupaten Malaka TA 2024. ( boni)