Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukrimRegional

KPK RI Diminta Segera Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Malaka Senilai Rp 57,5 Miliar Dimasa Kepemimpinan SN-KT

261
×

KPK RI Diminta Segera Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Malaka Senilai Rp 57,5 Miliar Dimasa Kepemimpinan SN-KT

Sebarkan artikel ini

( Photo : Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH)

Malaka – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI diminta segera mengambil alih Penanganan kasus dugaan korupsi rumah bantuan Seroja senilai Rp 57, 5 Miliar di Kabupaten Malaka -Provinsi NTT dimasa kepemimpinan SN-KT.

KPK RI harus mengambil alih penanganan Kasus dugaan korupsi bantuan kemanusiaan tersebut dari Polda NTT karena kasus itu sudah ditangani Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT dengan memeriksa 3 orang, yakni GS, JT dan PKN sejak Rabu 27 September 2023, termasuk memanggil dan mengambil keterangan beberapa kontraktor, serta melakukan pendataan di lokasi namun hingga saat ini Polisi belum mengumumkan status penanganan kasus tersebut ke publik.

Permintaan itu disampaikan Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Selasa (15/10-2024).

Dikatakannya, pengambilalihan pengusutan kasus dugaan korupsi rumah bantuan Seroja oleh KPK RI itu harus segera dilakukan karena menjadi harapan masyarakat Kabupaten Malaka untuk segera diungkap.

” Ini kasus penting di Kabupaten Malaka dan menjadi atensi penting dari seluruh warga Perbatasan untuk segera diungkap karena potensi kerugian negaranya sangat besar dan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat”, ujarnya.

Dia mengatakan Proyek Rumah Bantuan Rumah Seroja merupakan bantuan kemanusiaan dari Pempus kepada masyarakat korban Bencana Seroja tahun 2021 sehingga harus segera diusut agar tidak merugikan masyarakat penerima manfaat.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Marius Boko kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah bertemu KPK RI saat melakukan Supervisi di Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.

” KPK RI saat itu memberikan respon yang sangat positif termasuk mempertanyakan Pengerjaan Proyek Septic Tank yang juga berpotensi masalah karena tidak ada asas manfaat untuk rakyat”, ujarnya.

” Kasus dugaan korupsi Rumah Bantuan Seroja dan Proyek Septic Tank di Kabupaten Malaka merupakan dua kasus penting yang harus mendapatkan atensi KPK untuk diusut karena selain merugikan daerah juga tidak ada asas manfaat bagi rakyat”, tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dana Bantuam Rumah Seroja masuk di rekening BPBD Malaka pada tanggal 31 Desember 2021 senilai Rp. 60.460.000.000 untuk mengerjakan 3.292 unit rumah akibat badai Seroja.
Dengan rincian sebagai berikut: Rusak Ringan sebanyak 2.336 unit x Rp 10.000.000 per unit= Rp. 23.360.000.000.
Rusak Sedang sebanyak 428 unit x Rp 25.000.000 per unit = Rp 10.700.000.000
Rusak Berat sebanyak 528 unit x 50.000.000 per unit= Rp 26.400.000.000
Total Rp 60.460.000.000.

Berdasarkan Review APIP maka yang dikerjakan sebanyak 3.118 unit rumah dengan rincian Rusak Ringan sebanyak 2.210 unit x Rp 10.000.000 per unit =Rp 22.1000.000, Rusak Sedang sebanyak 399 unit x Rp 25.000.000 per unit = Rp 9.975.000.000 dan rusak berat sebanyak 509 unit x Rp 50.000.000 per unit = Rp 25.450.000.000 dengan total anggaran sebesar Rp 57.525.000.000. ( boni)