Radar Malaka, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2025 sebesar Rp3.623.624 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Keputusan ini tertera dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024 yang diumumkan dan ditandatangani oleh Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Pada tanggal 11 Desember 2024, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Ansar menyampaikan harapannya agar besaran UMP Kepri yang telah ditetapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
Dia juga mengajak berbagai elemen di provinsi tersebut untuk bersatu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Keputusan ini sudah final dan kami berharap agar semua pihak dapat menerimanya,” tegas Ansar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menambahkan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen dalam UMP Kepri 2025 juga merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ungkap Mangara.
Sementara terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Mangara menyatakan bahwa pembahasan masih berlangsung di setiap kabupaten/kota di Kepri.
Mangara menjelaskan bahwa batas akhir pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri jatuh pada tanggal 13 Desember 2024, seiring dengan rencana pembahasan bersama pada hari tersebut.
Terencana bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan UMK secara keseluruhan di Kepri akan ditandatangani oleh Ansar Ahmad pada tanggal 18 Desember 2024.
Editor: Budi Adriansyah