Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, dipimpin Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan melakukan penyitaan terhadap 1 unit mitsubishi colt diesel Nopol DH 9827 AC milik JT (Mantan Kepala Desa Alala 2013-2019), Jumat 25 Maret 2022.
Penyitaan dilaksanakan dengan lancar dan kondusif, dengan disaksikan perangkat desa Alala dan Anggota Polres Malaka.
Penyitaan 1 unit mitsubishi colt diesel tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan terhadap dugaan TPK dalam pengelolaan dana desa Alala TA 2018.
1 unit mitsubishi colt diesel tersebut disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belu karena diduga diperoleh dan mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa alala tahun 2018.
Tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dan akan segera menyelesaikan penyidikan, guna dilakukan penetapan tersangka. ( boni)