( Photo : Kadis PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran)
Malaka – Kadis PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran mengatakan terkait dugaan Pemalsuan Ijasah Kades Maktihan bisa langsung dilaporkan di Aparat Penegak Hukum ( Kepolisian) karena masuk dalam ranah pidana.
Terkait urusan pidana Dinas PMD Malaka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan sehingga bisa langsung dilaporkan di pihak Kepolisian.
Penegasan itu disampaikan Kadis PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/9-2024).
Dikatakannya, Dinas PMD Kabupaten Malaka memang memiliki kewenangan untuk mengurus Desa tetapi berbagai hal yang berkaitan dengan urusan pidana supaya bisa dilaporkan langsung di pihak kepolisian agar memdapatkan penanganan.
” Untuk urusan pemalsuan dokumen masuk ranah pidana,
bisa dilaporkan ke Kepolisian”, ujarnya singkat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada wartawan mengatakan bila ada dugaan pemalsuan dokumen supaya dilaporkan ke Pihak Kepolisian karena ranahnya Pidana.
” Harus ada Dumas ke APH sebagai dasar Inspektorat untuk melakukan audit”, ujarnya.
Seperti diberitakan media ini
Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH meminta
Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Malaka harus proaktif menelusuri dugaan penggunaan Ijasah Paket C Palsu Kepala Desa Maktihan, YK di Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka – Provinsi NTT.
Dikatakannya, Ijasah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Jurusan IPS Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan Nomor Induk Siswa Nasional : 372135…. tanggal keluarnya Ijasah 3 Mei 2021 diduga kuat palsu karena kades Maktihan sepengetahuan warga tidak pernah sekolah SMA dan tidak pernah mengikuti program sekolah paket di PKBM yang diselenggarakan pemerintah.
Dia mengatakan penelusuran itu penting untuk mengetahui dan memastikan keabsahan ijasah tersebut selanjutnya segera dilaporkan ke APH untuk diproses hukum bila ada indikasi palsu/pidana. ( boni)