Kepala Desa Kamanasa, Agustinus Bere Nahak secara tegas menolak usulan Kordes Tim SN-KT Desa Kamanasa untuk mengganti seluruh aparat dan perangkat Desa setempat.
Alasan penolakan pergantian seluruh aparat desa yang disodorkan Kordes Tim SN-KT Desa Kamanasa karena proses pergantian itu harus sesuai aturan dan perbup serta harus dikonsultasikan dengan Camat sebagai kepala wilayah.
Kepala Desa secara tegas menolak pergantian seluruh perangkat berdasarkan urusan Politik tetapi harus didasarkan pada Perda, Perbub serta Juknis yang resmi dikeluarkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Kades Kamanasa, Agustinus Bere Nahak kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler, Senin ( 17/1-2022).
Dikatakannya, pada hari ini pihaknya didatangi beberapa warga yang mengaku Kordes SN-KT Desa Kamanasa yang dipimpin Wili Seran di Kantor Desa Kamanasa dengan tujuan meminta Kades untuk mengganti semua perangkat dan aparat desa Kamanasa yang saat ini lagi bertugas sambil menyodorkan nama-nama yang mereka usulkan.
” Mereka datang meminta kepada saya supaya ‘cuci gudang’ dengan menggantikan seluruh aparat yang saat ini saya bertugas namun saya tolak karena hal itu sangat tidak lasim dan bertentangan dengan aturan yang berlaku”
” Mereka datang bawa-bawa nama Bupati dan Wakil Bupati namun saya secara tegas menolak permintaan itu karena tidak ada surat resmi dari pemerintah supaya harus ganti semua aparat”
” Sesuai regulasi untuk pergantian aparat desa itu ada aturan dan payung hukumnya sehingga tidak serta merta kades harus mengganti semua aparat tanpa alasan yang mendasar. Apalagi alasan pergantian itu bermotif dukungan politik”
” Untuk proses pergantian aparat desa itu sudah ada aturannya sehingga harus dipedomani sebagai acuan sehingga tidak terkesan asal main copot aparat gara-gara alasan dukungan politik”
Kadis PMD Kabupaten Malaka, Agus Nahak kepada wartawan mengatakan pemerintah tidak mengeluarkan instruksi kepada kepala desa untuk mengganti seluruh aparat desa.
” Jangan bawa-bawa nama Bupati dan Wakil Bupati dalam proses pergantian aparat dan perangkat desa karena sudah ada regulasi yang mengaturnya baik Perda, Perbup serta edaran resmi pemerintah. Jadi pergantian aparat desa dengan istilah cuci gudang itu tidak benar karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan instruksi seperti itu”
” Saya juga mendengar informasi terkait pergantian aparat desa yang saat ini lagi ramai di Malaka.Memang pergantian aparat desa itu hak kades tetapi dalam proses pergantian itu harus berpedomankan aturan bukan sekedar copot orang”
” Kita juga sudah berkoordinasi dengan Camat agar memberi perhatian terhadap proses pergantian aparat agar sesuai ketentuan yang berlaku”
Seperti disaksikan media ini Kordes Tim SNKT yang datang ke Kantor Desa Kamanasa diantaranya Wili Seran, Julio Sarmento (Guru di SD Maubesi, Luciano De Yesus, Bere Dua Ratus,Yan Tety dkk.
Dari hasil pantauan media ini hampir seluruh desa di Kabupaten Malaka sementara melakukan proses pergantian seluruh aparat dan perangkat desa dengan aparat baru. Isu yang digunakan dalam proses pergantian aparat itu menggunakan istilah ” cuci gudang” ( boni)