Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukrimPolitikRegional

Jemianus Koe dan Raymundus Seran Klau Terima Surat Teguran Kedua Partai Golkar

121
×

Jemianus Koe dan Raymundus Seran Klau Terima Surat Teguran Kedua Partai Golkar

Sebarkan artikel ini

( Photo : Raymundus Seran Klau dan Jemianus Koe)

Malaka – Dua kader Partai Golkar Malaka, masing-masing
Sdr. Jemianus Koe dan Sdr. Raymundus Seran Klau diberi teguran kedua oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Malaka.

Kedua kader Partai Golkar itu diberi teguran kedua karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada kader partai yang lain karena tidak mendukung pasangan calon yang didukung partai GOLKAR (paket SBS- HMS) di buktikan dengan Laporan, Dokumenasi dan pantauan di Lapangan dengan terang terangan Mendukung Paket Lain (SN- FBN).

Demikian informasi yang diterima wartawan media ini, Jumat (18/10-2024).

Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Malaka Nomor 158/GK MLK/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH dan Sekretaris, Herman Seran Bria, S.Pd, dengan perihal surat peringatan kedua itu mengatakan Sesuai perihal surat di atas, dan sesuai hasil pantauan pengurus DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Malaka, maka dengan ini memberikan teguran Kedua Kepada Sdr. Jemianus Koe dan Sdr. Raymundus Seran Klau karena berdasarkan:

1. Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP- 125/DPD/GK/NTT/V/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD GOLKAR Kabupaten Malaka Masa Bakti 2020-2025 Hasil Perubahan Ke 3.

2. Sebagai kader GOLKAR dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD kabupaten Malaka Periode 2019 2024, tidak memberikan contoh yang baik kepada kader partai yang lain Karena tidak mendukung pasangan calon yang didukung partai GOLKAR (paket SBS HMS) di buktikan dengan Laporan, Dokumenasi dan pantauan di Lapangan dengan terang terangan Mendukung Paket Lain (SN- FBN).

Surat Partai Golkar itu tembusannya juga disampaikan kepada Ketua DPP Partai GOLKAR di Jakarta dan Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi NTT di Kupang ( boni)