( Ini Tiga Perusahaan Yang Berpotensi Sumbang Unsur Kerugian Negara Dalam Proyek Septic Tank Tahun 2021 Senilai Rp 5 Miliar)
Malaka – Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Kabupaten Malaka tentang Proyek Septic Tank Tahun 2021 senilai kurang lebih Rp 5 Miliar harusnya dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang lagi marak diperbincangkan masyarakat Malaka saat ini.
Pemerintah Kabupaten Malaka harus berjiwa besar menindaklanjuti LHP Inspektorat bekerja sama dengan Pihak Kejaksaan dalam hal tindaklanjut dan penindakannya untuk selamatkan uang negara.
Sikap proaktif pemerintah ini sangat diperlukan untuk memastikan status hukum dugaan korupsi tersebut termasuk langkah-langkah penting yang harus ditempuh untuk selamatkan uang rakyat.
Pengamat Hukum asal Kabupaten Malaka, Paulus Seran Bauk, SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Weliman – Malaka, Sabtu (19/10-2024).
Dikatakannya, langkah positif yang ditempuh Inspektorat Malaka mengaudit Proyek Septic Tank tahun 2021 patut diapresiasi karena bisa memberi titik terang untuk menyelesaikan persoalan proyek Septic Tank yang diduga lagi bermasalah dan tidak ada asas manfaat bagi rakyat.
” Caranya, Pemkab Malaka bisa bekerja sama dengan Kejari Atambua untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat supaya ada kepastian hukum.
Sesuai kapasitas yang dimiliki Kejari Atambua bisa memfasilitasi untuk penyelesaiannya apakah proyek itu harus diselesaikan pengerjaannya dibawah pengawasan kejaksaan, ataukah para kontraktor harus kembalikan keuangan negara . Bila dua hal diatas sulit ditempuh maka harus diproses hukum agar ada kepastian hukum”, ujarnya.
Kadis PU Kabupaten Malaka, Paul B. Miki dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/10-2024) belum merespon dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan.
Sesuai data dan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, ada tiga perusahaan yang mengerjakan Proyek Septic Tank Tahun 2021 yang berpotensi merugikan keuangan daerah yakni :
1. CV Joan Abadi: mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Tafuli (88 unit) dan Desa Wekmurak (88 unit) dengan nilai kontrak per paket mencapai Rp.615.516.107.
2. CV Anugerah Mychael: Bertanggung jawab atas satu paket pekerjaan di Desa Kereana (120 unit) dengan nilai kontrak mencapai Rp.839.472.146.
3. CV Sinar Geometry Septic Tank mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus, dengan total anggaran mencapai Rp.2.182.970.778 untuk 312 unit septic tank. ( boni/berbagai sumber)