Malaka – Pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 di Kabupaten Malaka akan berbeda dari Pilkada – Pilkada sebelumnya.
Para Saksi akan memperketat, menjaga dan mengeliminir potensi kecurangan didalam TPS dengan mengikuti berbagai proses yang sudah ditetapkan KPU.
Diluar TPS , akan dilakukan pengawasan melekat secara berlapis untuk memastikan para pencoblos yang datang menggunakan hak pilih adalah warga desa setempat dan tercatat dalam DPT di TPS tersebut.
Bila proses pencoblosan didalam TPS tidak sesuai ketentuan KPU maka Saksi TPS harus RIBUT agar diurus petugas di TPS supaya sesuai ketentuan yang berlalu.
Semua proses yang terjadi di TPS harus dibuatkan berita acara agar tidak terjadi potensi kecurangan selama proses pencoblosan berlangsung hingga hasil akhir perhitungan surat suara.
Semua saksi paslon pasti dibekali pengetahuan teknis agar bisa bekerja sesuai ketentuan di TPS. KPU sebagai Penyelenggara diharapkan memberikan sosialisasi kepada KPPS sesuai penugasannya agar bekerja secara proporsional sesuai tupoksinya untuk menghindari kesalahan dan multi tafsir selama proses pencoblosan di TPS berlangsung.
Tim Kerja Paslon SBS-HMS, Edu Klau mengatakan hal itu disela Kampanye Terbatas Paslon SBS-HMS di Desa Rabasahaerain – Kecamatan Malaka Barat – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Jumat (4/10-2024)
Dikatakannya, salah satu potensi kecurangan yang sering terjadi di Pilkada tempatnya ada di TPS , pada saat hari Pencoblosan surat suara. Untuk menghindari kecurangan Pemilih harus menempuh beberapa tahapan sbb :
1 Sebelum Pencoblosan KPPS harus mengumumkan berapa Surat Undangan ( C6) yang dikeluarkan di TPS tersebut dan harus dibuatkan Berita Acara.
2. Setiap Pemilih yang datang menggunakan hak pilih di TPS saat masuk ke TPS harus MENGISI DAFTAR HADIR sambil menyerahkan Surat Undangan ( C6) kepada petugas dan menunjukkan KTP atau SUKET. Tanpa Tunjukkan KTP atau Suket maka Pemilih itu tidak boleh coblos.
3 Pada saat menerima Kertas Suara, pemilih akan mendapatkan dua buah kertas suara ( satu kertas suara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan satu kertas suara lainnya untuk Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur NTT. Sebelum ke tempat pencoblosan Pemilih harus membuka kertas suara untuk memastikan kertas suara yang digunakan masih utuh ( tidak cacat). Bila kertas suaranya cacat minta ke petugas untuk ganti dengan surat suara yang baru.
4. Setelah mencoblos Pemilih harus memberi tanda di jari tangan dengan tinta yang disediakan petugas. Tinta yang disediakan KPPS hanya boleh 1 botol diatas meja karena bila lebih dari satu botol tinta diatas meja potensi kecurangannya ada karena satunya asli dan satunya berpotensi palsu.
5. Bila Point 1,2, 3 dan 4 tidak dilaksanakan maka SAKSI harus RIBUT supaya diurus pihak keamanan dan Bawaslu.
6. Bila pada jam 12 siang ada pemilih tambahan menggunakan E- KTP maka Saksi di TPS harus memastikan KTP/Suket yang digunakan harus terverifikasi dengan Aplikasi untuk memastikan KTP /Suket yang digunakan asli. Bila tidak terverifikasi maka pemilih itu tidak boleh menggunakan hak pilihnya di TPS. Semua pemilih yang menggunakan E-KTP /Suket harus mengisi daftar hadir dan petugas harus mengambil copian bukti e-KTP/Suket dan dibuatkan dalam berita acara.
7. Pada saat istrahat makan siang semua petugas dan saksi yang berada dalam ruangan TPS harus keluar ruangan selanjutnya pintu ruangan dikunci.
8. Sebelum perhitungan Surat Suara Saksi harus minta KPPS mengumumkan berapa Undangan C6 yang dikeluarkan, Berapa Surat Suara yang digunakan di TPS sesuai DPT ditambah 2,5 persen dari DPT dan berapa pemilih yang datang coblos sesuai Daftar Hadir.
9.Saat Perhitungan, Surat Suara didalam Kotak harus sama dengan Daftar Hadir. Bila tidak sama harus ditelusuri karena potensi curangnya disana.
Pada saat perhitungan surat suara Saksi harus jeli melihat hasil coblosan di surat suara harus sama dengan yang ditulis di C Plano.
10. Semua hasil perhitungan surat suara di TPS harus dicantumkan dalam berita acara dan harus ditandatangani saksi ( bila tidak bermasalah)./ ( boni)