Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukrimPolitikRegional

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi – Gakkumdu Malaka Harus Beri Sanksi Tegas Bagi Pj Kades Umatoos, FS

129
×

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi – Gakkumdu Malaka Harus Beri Sanksi Tegas Bagi Pj Kades Umatoos, FS

Sebarkan artikel ini

( Photo : Penasehat Hukum , Petrus Kabosu,SH) 

Malaka – Gakkumdu Kabupaten Malaka harus memberi sanksi tegas kepada Pj Kades Umatoos, Ferdinandus Seran yang dengan sengaja, tahu dan mau menghindari panggilan aparat Penyidik Polres Malaka untuk diperiksa sebagai tersangka Pelanggaran Pilkada.

Atas sikap atau tindakan atau keputusan yang di lakukan oleh seorang PJ desa tersebut,
Penasehat Hukum meminta agar Gakkumdu Malaka memberi sanksi tegas kepada PJ tersebut agar ada efek jera dan tidak ada preseden buruk bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Malaka.

Permintaan itu disampaikan Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH kepada wartawan, Selasa (22/10-2024).

Dikatakannya, PJ Kades Umatoos, Ferdinandus Seran sudah dua kali dipangil sebagai tersangka Dalam dugaan pelanggaran pasal 71 berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”ungkap Petrus Kabosu.

Dia menambahkan berikutnya pada Pasal 188 berbunyi ‘Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan.

Komisioner Bawaslu Malaka, Hilarius Suri keoada wartawan membenarkan hal itu.

” Kita sudah serahkan ke Aparat Penyidik Polres Malaka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, tandasnya. ( boni)