Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

DPRD Bintan Bahas Perubahan Ranperda dan Pembentukan Bapperida Kabupaten Bintan

106
×

DPRD Bintan Bahas Perubahan Ranperda dan Pembentukan Bapperida Kabupaten Bintan

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Bintan – Dalam rangka untuk menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah, DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Senin, 14 Oktober 2024, di Ruang Sidang Paripurna Sekretariat Dewan Bintan.

Fiven Sumanti, Ketua DPRD Bintan yang memimpin rapat mengatakan penyampaian Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Selain itu, juga pembentukan panitia khusus peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bintan, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perangkat Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pada pasal 66 ayat 1 BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 66 ayat 2, pembentukan dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Kabupaten Bintan telah melakukan kajian pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bintan. Hasil kajian dalam proses pembentukan BRIDA di Bintan adalah rencana kelembagaan yang akan dibentuk dan tetap terintegrasi dengan perencanaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, bidang penelitian dan pengembangan Bapelitbang Bintan akan bertransformasi menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Selanjutnya, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bintan.

Bapperida akan memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ahdi Muqsith juga mengatakan bahwa Bapperida Kabupaten Bintan dibentuk dengan tujuan terwujudnya temuan, terobosan, dan pembaharuan ilmu pengetahuan dari hasil penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkontribusi dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing. Selanjutnya, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana serta iklim.

Ahdi Muqsith juga meyakini bahwa perubahan nama dari Bapelitbang menjadi Bapperida tidak akan mempengaruhi kinerja dari perangkat daerah itu sendiri.

Namun, dapat merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan daerah dan menemukan inovasi-inovasi yang dapat memberikan terobosan-terobosan dalam mencari solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di masyarakat.

Editor: Budi Adriansyah