( Photo : Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH)
Malaka – Bupati Malaka, Simon Nahak, diakhir masa jabatannya yang tinggal menghitung hari mengeluarkan dan menandatangani SK Teda dengan nomor 10/HK 2025 tanggal 10 Januari 2025, dimana SK Teda itu Cacat Administratif karena tidak diparaf Sekda Malaka dan Asisten 3 Setda Malaka
SK tersebut Cacat Administratif sehingga tidak punya kekuatan hukum apalagi kekuatan berlaku. Oleh karena itu harus batal demi hukum.
Penasehat Hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun- Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Senin (3/2-2025).
Dikatakannya, SK tersebut menimbulkan polemik dan bertentangan dengan asas kepatutan dan kecermatan yang harus dipegang Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Dalam hal ini Bupati SN tidak boleh membuat keputusan yang berkaitan dengan keuangan dan aset serta kebijakan untuk SDM di masa transisi tanpa berkonsultasi dengan Bupati terpilih. Karena itu, SK teda tersebut harus dinyatakan tidak dapat diberlakukan jika tidak, dapat dikualifikasi sebagai upaya melakukan korupsi.
Petrus menambahkan, SK yang ditandatangani Bupati SN tersebut cacat hukum dan tidak diparaf oleh pejabat berwenang seperti Sekda dan Asisten 3 yang membidangi SDM maka pejabat di bawahnya seperti Kabag Hukum dan Kaban kepegawaian yang memberi paraf terhadap SK dimaksud harus diperiksa oleh Inspektorat bahkan oleh Aparat Penegak Hukum sekalipun.
” Untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum diminta kepada Sekda sebagai Ketua TAPD untuk tidak mengedarkan atau menarik kembali SK tersebut sebelum diperbaiki prosedur administrasinya”, paparnya.
Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti dikonfirmasi enggan berkomentar.
” Terkait hal ini silahkan tanya Kaban BKPSDM”, ujarnya singkat.
Kaban BKPSDM Kabupaten Malaka, Romanus Seran belum merespon konfirmasi wartawan. ( boni)