Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui BKPSDM Malaka harus meloloskan tenaga non ASN yang ada di Data Base BKN untuk mengikuti seleksi PPPK.
Pemkab Malaka harus belajar dari Kabupaten Belu yang meloloskan semua tenaga non ASN yang ada dalam Data Base BKN dalam seleksi administrasi sehingga mereka bisa mengikuti test PPPK tahun ini.
Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu, Selasa (29/10-2024).
Dikatakannya, seharusnya BKPSDM lebih fleksibel dalam hal penerapan aturan terhadap tenaga non ASN yang sudah ada dalam data base BKN agar mereka bisa ikut test PPPK.
” Pemberlakuan aturan minimal dua tahun berturut-turut masih aktif mengabdi di instansi menunjukkan adanya diskriminasi terhadap para tenaga non ASN yang terdapat dalam data base BKN untuk tidak bisa ikut test padahal mereka mengabdi sudah 3 – 5 tahun di lingkup pemkab Malaka”, ujarnya.
” Pemkab Malaka harus belajar dari Kabupaten Belu karena semua tenaga non ASN yang ada dalam data base BKN bisa lolos seleksi administrasi untuk bisa ikut test padahal mereka tidak berturut-turut selama dua tahun mengabdi di instansi mereka kerja. Kalau memang tenaga non ASN di Malaka tidak diakomodir sebaiknya ada perwakilan tenaga non ASN mengkonfirmasi di BKN untuk mengetahui regulasi yang ada”, tandasnya. ( boni)