Malaka – Bawaslu Kabupaten Malaka diminta memberikan teguran keras kepada Kadis PMD Kabupaten Malaka untuk menghentikan dan menunda kegiatan Sosialisasi Pilkades Antar Waktu bagi beberapa desa di Kabupaten Malaka karena bisa memicu konflik dan meresahkan masyarakat.
Apapun alasannya semua kegiatan yang berkaitan dengan urusan pilkades antar waktu harus dihentikan dan ditunda hingga selesai Pilkada 27 November 2024.
Tokoh Masyarakat Malaka, Paulus Seran Bauk, SH mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (11/11-2024).
Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Malaka jangan mendiamkan hal ini tetapi harus ditelusuri apakah kegiatan itu bertentangan dengan UU Pilkada.
” Kita minta selama tahapan Pilkada dilarang ada proses politik lain termasuk Pilkades.
Ini ada kepentingan apa sehingga terkesan dipaksakan”, ujarnya.
Romo Marianus Bere Pr mengatakan sebaiknya kegiatan lain diluar urusan Pilkada dihentikan sementara agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
” Kita sangat kawatir ada gesekan-gesekan terkait urusan pilkades dan pilkada berjalan bersamaan bisa memicu konflik dan meresahkan masyarakat”, ujarnya.
Komisioner Bawaslu Malaka, Hilarius Suri dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan berjanji melakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait persoalan tersebut. (boni)