( Photo : Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH)
Malaka – Pemkab Malaka dibawah kepemimpinan SN-,KT diminta untuk menahan diri dan tidak membuat keputusan-keputusan penting dibidang penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan karena sebentar lagi masa jabatan SN-KT sudah berakhir pasca pelantikan SBS-HMS.
Dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan ( birokrasi) sebaiknya Pemkab Malaka menahan diri dan tidak melakukan mutasi pejabat atau merekrut tenaga kontrak daerah tahun 2025 hingga pelantikan Bupati – Wakil Bupati Malaka terpilih dilantik.
Hal itu dimaksudkan agar Kada terlantik bisa melakukan penataan birokrasi secara baik sebagai fondasi untuk membangun Kabupaten Malaka lima tahun kedepan di masa pemerintahan SBS-HMS .
Permintaan itu disampaikan Penasehat Hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH kepada wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Sabtu (11/1-2025).
Dikatakannya, ada 3 hal yang harus diperhatikan terkait urusan mutasi pejabat dan pengangkatan teda 2025. Pertama, Perekrutan tenaga kontrak daerah 2025 dan mutasi pejabat diserahkan untuk bupati – Wakil Bupati Maka terpilih nanti.
Kedua, tidak menggunakan dana untuk 500 tenaga kontrak daerah saat sekarang menunggu bupati terpilih.
Ketiga, kalau mau terima teda cukup 2 bulan saja Januari dan Pebruari saja sebelum pelantikan bupati terpilih.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Malaka harus diingatkan agar tidak membuat keputusan-keputusan penting pada masa transisi pemerintahan saat ini karena bisa blunder terkait berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penganggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka.
Penasehat Hukum Papua – Jakarta asal Kabupaten Malaka, Marcello Seran, SH mengatakan hal senada.
” Tahapan Pilkada saat ini sudah sampai tahapan Penetapan KPU dan tinggal dirapatkan di Paripurna DPRD Malaka untuk selanjutnya diusulkan ke Provinsi dan pusat untuk segera dilakukan pelantikan sesuai agenda Pemerintah. Dalam tahapan ini sudah dipastikan Bupati – Wakil Bupati Malaka itu sesuai penetapan KPU adalah SBS-HMS. Jadi secara etika pemerintahan harusnya ada pemerintahan transisi yang tugasnya menyiapkan segala sesuatunya agar sejalan dengan visi – misi dan Program Bupati – Wakil Bupati Malaka terpilih”, ujarnya.
” Kalau Pemkab Malaka melalui Sekda Malaka melakukan perekrutan teda tahun 2025 sudah melalui koordinasi dengan Bupati -,Wakil Bupati Malaka terpilih maka itu tidak ada persoalan. Namun apabila tidak melalui koordinasi maka bisa terjadi blunder dalam penataan birokrasi atau kecelakaan dalam urusan birokrasi di Kabupaten Malaka yang ujung-ujungnya bikin pusing banyak pihak”, tandasnya. ( boni)